Sistem Ketenagakerjaan

Jaminan Pelayanan Kami

Outsourcing Service

Menyediakan tenaga kerja sesuai kualifikasi diminta

Memiliki standard seleksi serta terbuka dengan test tambahan dari calon user.

Menyediakan buffer kandidat 5% dari jumlah pekerja existing.

Menempatkan Pengawas (PIC) setiap unit kerja minimal 60 pekerja.

Karyawan yang melanggar disiplin, kami hadir untuk melakukan pembinaan.

Kecelakaan kerja kami yang handle (in charge 24 jam).

Menjamin komitmen hak-hak pekerja;
- Pembayaran upah tepat waktu.
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran BPJS Kesehatan.

Memberikan bukti pembayaran BPJS ke user setiap bulannya.

Menerbitkan slip gaji ke karyawan setiap bulannya.

Tidak mengurangi / memotong hak / gaji pekerja.

Sistem Ketenagakerjaan

Hubungi kami
Untuk informasi lebih lanjut

WhatsApp Sekarang